Detail Laporan

Senin, 09 Oct 2023 05:09
Lalu Dani Putra
Website Ditindaklanjuti oleh Instansi

Tracking ID : #30352188

ADUAN TERKAIT MAFIA TANAH DI DESA WANASABA LAUK

Assalamualaikum...... Saya Lalu Dani Putra, Alamat wanasaba Lauq Desa Wanasaba Lauk. Saya ingin melaporkan Adanya Mafia Tanah yg terjadi di wilayah desa wanasaba lauk, dengan modus adanya surat jual beli tanah, ada oknum" Desa yg terlibat dalam membuat Surat jual beli tanah yg terbit 1997 desa wanasaba, menyatakan Lalu isa isdris menjual Tanah ke Lalu sukradis dan surat jual beli 2012 yang menyatakan Lalu isa idris membeli tanah tersebut dari sukradis. Dalam Kenyataan Bahwa Lalu Isa idris Tidak pernah Bertransaksi Menjual atau membeli tanah tersebut, Dan lokasi tanah tersebut Sudah Bersertifikat dgn SHM no 00497, An. LALU SULHAN Thn 1995, bagaimana bisa Lalu Isa idris Menjual tanah tersebut.. Banyak ke ganjanjalan dlm surat jual beli Pada surat jual beli 1997 tandatangan Lalu isa idris tidak sesuai Pada surat jual beli 2012 saksi Hanya 1 orang dan itu sodara kandung dari istri Lalu Sukradis sendiri, dan oknum" desa membuat dan memberikan stampel desa sedangkan pemilik tanah dalam sertifikat tidak Tercantum Dalam Surat jual beli, tidak tahu secara pasti letak dan lokasi tanah itu dan adanya sertifikat.. Pemilik Tanah Drs. H.LALU SULHAN Sudah Melaporkan Keberatan atas terbitnya surat jual beli tersebut kepada kepala desa wanasaba lauk, tapi tidak ada tanggapan dan sikap dari pihak desa sampai saat ini.. Sekian laporan saya, semoga bpk,bupati bisa menanggapi dan bersikap dgn bijak Salam hormat dan trimakasih..

Laporan 75 kali dilihat

Senin, 09 Oct 2023 05:31
Admin LaporBup
Laporan telah di Verifikasi dan di teruskan ke Admin Bupati Lombok Timur
Senin, 09 Oct 2023 07:55
Bupati Lombok Timur
Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk di tindak lanjut
Senin, 16 Oct 2023 11:13
KECAMATAN WANASABA
Assalamualaikum wr wb Isin menyampaikan tanggapan terkait dengan kasus mafia tanah di desa wanasaba lauk. Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak Desa yaitu kasi Pemerintahan. Bahwa tanah tersebut sudah dilakukan transaksi jual beli antara pihak terlapor dengan pelapor dan sudah dibuatkan surat menyurat oleh pihak desa. Pelapor tidak mengakui kalau dia sudah menjual tanahnya karena ada kesepakatan kalau tanah tersebut mau dikembalikan oleh pelapor dengan kesepakatan harga yang sudah disepakati akan tetapi harus dalam bentuk surat jual-beli seperti pada proses awal (untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan). Lalu terjadilah pembuatan surat jual-beli oleh pihak desa dengan saksi hanya satu orang (pihak keluarga).
arrow