Rabu, 11 Oct 2023 10:38
Pengadu an Sdri. Fidiawati datang ke DLH tgl 22 September 2023 dan sudah kita tindaklanjuti dg verifikasi lapangan ke lokasi terdampak (penampungan air warga dan air irigasi di DI Kerongkong 1), dialog dg warga terdampak, tokoh masyarakat, pekasih, Ketua GP3A dan Kepala Desa Kerongkong, pengecekan ke lokasi tambang, penyusuran Sungai Kokok Belimbing serta koordinasi dg Kepala Desa Anjani.
Dari hasil verifikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber pencemaran adalah tambang pasir CV. Rizki Anjani dan tambang tak berizin Sdr. Diki Widiantara. Lokasi kedua tambang pasir adalah tanah kas desa/pecatu yg disewakan pemdes Anjani
Tindak lanjut :
1. DLH Lotim akan menyampaikan laporan hasil verifikasi lapangan atas pengaduan tsb ke DLHK Prov dan merekomendasikan penin?akan tegas kepada CV. RIZKI ANJANI yg tidak melakukan pengolahan limbah penambangan sesuai dokumen lingkungan yg sdh dibuat sebelum izin dikeluarkan
2. DLH Lotim akan menyampaikan laporan hasil verifikasi lapangan atas pengaduan tsb ke Sat.Pol PP Lotim dan merekomendasikan penertiban/penutupan tambang tak berizin Sdr. DIKI WIDIANTARA.
(Tambang tersebut beroperasi kembali setelah ditutup SatPol PP beberapa bulan yg lalu).