Selasa, 24 Oct 2023 03:47
Kpd Yth. Sdr. Pe Raup. Kami jelaskan kepada bahwa yang memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memutasikan perangkat desa dan staf perangkat desa adalah Kepala Desa. Namun kewenangan itu dapat dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Perangkat Desa (termasuk Kadus/Kawil) berhenti karena tiga sebab yaitu : (1) karena meninggal dunia, (2) karena atas permintaan sendiri dan (3) karena diberhentikan. Sebab yang ketiga yaitu karena diberhentikan apabila Kadus :
a. usia telah genap 60 Th
b. dinyatakan sbg terpidana yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa (Kadus); atau
e. melanggar larangan sebagai perangkat desa (kadus).
Hasil pantauan dan konfirmasi kami (DPMD) kepada Kades Dsn Lekong terkait permintaan masyarakat untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, tentunya Kades harus memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan memberhentikan dan harus ditempuh sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Terhadap keluhan/desakan masyarakat yang meminta Kadus Gubuk Peken agar diberhentikan, Kades sudah melakukan pembinaan berupa memberikan Surat Peringatan Satu (SP-1). Berdasarkan penilaian Kades bahwa setelah dikeluarkannya SP-1 tersebut maka telah terjadi perubahan perilaku Kadus Gubuk Peken ke arah yang lebih baik sehingga tidak melanjutkan dikeluarkannya SP-2. Dengan demikian Kades tidak memiliki dasar yang kuat untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken. Kemudian terkait dengan Kades Dasan Lekong sampai saat ini tidak melakukan mutasi terhadap Kadus Gubuk Peken sesuai permintaan masyarakat. Hal tersebut karena Kades Dasan Lekong (Lalu Muhammad Rajabul Akbar SAg) mematuhi dan tidak mau melanggar ketentuan Perturan Perundang-undangan ( Perbup Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa pada pasal 24) dinyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan mutasi perangkat desa pada waktu 6 (enam) bulan pertama setelah dilantik dan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini Kades Dasan Lekong (Lalu Muhammad Rajabul Akbar SAg) menyadari bahwa masa jabatannya akan berakhir tanggal 8 Februari 2024 sehingga tidak boleh melakukan mutasi perangkat desa karena sudah memasuki 6 (enam) bulan akan berakhir masa jabatan sbg Kades).