Detail Laporan

Senin, 23 Oct 2023 04:37
Pe Raup
Website Ditindaklanjuti oleh Instansi

Tracking ID : #05367833

ADUAN TERKAIT PEMUTUSAN MUTASI KADUS GUBUK PEKEN DESA DASAN LEKONG KEC. SUKAMULIA

Kami sudah memasukkan laporan ke dinas PMD kab lombok Timur terkait kasus kepala Dusun kami di Dusun Gubuk peken Desa Dasan Lekong Kab. lombok Timur. Kami sudah melakukan hearing sebanyak 3 kali dan pada hearing ke 3 Kepala Desa Dasan Lekong memberikan solusi untuk memutasi kadus dan menempatkan staf yang lain menjadi kepala Dusun kami. Namun keputusan itu hanya sekedar ucapan sampai hari ini kades Dasan Lekong tidak kunjung mengeluarkan SK penetapan PJS Kepala Dusun di Dusun kami. Untuk itu kami atas nama masyarakat Gubuk Peken Desa Dasan Lekong kec. Sukamulia Kab. Lombok Timur memohon bantuan bapak PJ bupati untuk memerintahkan KADIS PMD menyelesaikan masalah kami dengan hasil keputusan terakhir yang telah dijanjikan dan diumumkan secara publik di forum hearing oleh bapak kepala Desa Dasan Lekong. Demikian aduan kami kiranya bapak PJ bupati berkenan membantu, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.

Laporan 295 kali dilihat

Senin, 23 Oct 2023 07:05
Admin LaporBup
Laporan telah di Verifikasi dan di teruskan ke Admin Bupati Lombok Timur
Selasa, 24 Oct 2023 06:45
BUPATI LOMBOK TIMUR
Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk di tindak lanjut
Selasa, 24 Oct 2023 03:47
DISPMD
Kpd Yth. Sdr. Pe Raup. Kami jelaskan kepada bahwa yang memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memutasikan perangkat desa dan staf perangkat desa adalah Kepala Desa. Namun kewenangan itu dapat dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Perangkat Desa (termasuk Kadus/Kawil) berhenti karena tiga sebab yaitu : (1) karena meninggal dunia, (2) karena atas permintaan sendiri dan (3) karena diberhentikan. Sebab yang ketiga yaitu karena diberhentikan apabila Kadus : a. usia telah genap 60 Th b. dinyatakan sbg terpidana yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa (Kadus); atau e. melanggar larangan sebagai perangkat desa (kadus). Hasil pantauan dan konfirmasi kami (DPMD) kepada Kades Dsn Lekong terkait permintaan masyarakat untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, tentunya Kades harus memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan memberhentikan dan harus ditempuh sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Terhadap keluhan/desakan masyarakat yang meminta Kadus Gubuk Peken agar diberhentikan, Kades sudah melakukan pembinaan berupa memberikan Surat Peringatan Satu (SP-1). Berdasarkan penilaian Kades bahwa setelah dikeluarkannya SP-1 tersebut maka telah terjadi perubahan perilaku Kadus Gubuk Peken ke arah yang lebih baik sehingga tidak melanjutkan dikeluarkannya SP-2. Dengan demikian Kades tidak memiliki dasar yang kuat untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken. Kemudian terkait dengan Kades Dasan Lekong sampai saat ini tidak melakukan mutasi terhadap Kadus Gubuk Peken sesuai permintaan masyarakat. Hal tersebut karena Kades Dasan Lekong (Lalu Muhammad Rajabul Akbar SAg) mematuhi dan tidak mau melanggar ketentuan Perturan Perundang-undangan ( Perbup Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa pada pasal 24) dinyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan mutasi perangkat desa pada waktu 6 (enam) bulan pertama setelah dilantik dan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini Kades Dasan Lekong (Lalu Muhammad Rajabul Akbar SAg) menyadari bahwa masa jabatannya akan berakhir tanggal 8 Februari 2024 sehingga tidak boleh melakukan mutasi perangkat desa karena sudah memasuki 6 (enam) bulan akan berakhir masa jabatan sbg Kades).
Selasa, 24 Oct 2023 03:48
DISPMD
Kpd Yth. Sdr. Pe Raup. Kami jelaskan kepada bahwa yang memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memutasikan perangkat desa dan staf perangkat desa adalah Kepala Desa. Namun kewenangan itu dapat dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Perangkat Desa (termasuk Kadus/Kawil) berhenti karena tiga sebab yaitu : (1) karena meninggal dunia, (2) karena atas permintaan sendiri dan (3) karena diberhentikan. Sebab yang ketiga yaitu karena diberhentikan apabila Kadus : a. usia telah genap 60 Th b. dinyatakan sbg terpidana yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa (Kadus); atau e. melanggar larangan sebagai perangkat desa (kadus). Hasil pantauan dan konfirmasi kami (DPMD) kepada Kades Dsn Lekong terkait permintaan masyarakat untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, tentunya Kades harus memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan memberhentikan dan harus ditempuh sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Terhadap keluhan/desakan masyarakat yang meminta Kadus Gubuk Peken agar diberhentikan, Kades sudah melakukan pembinaan berupa memberikan Surat Peringatan Satu (SP-1). Berdasarkan penilaian Kades bahwa setelah dikeluarkannya SP-1 tersebut maka telah terjadi perubahan perilaku Kadus Gubuk Peken ke arah yang lebih baik sehingga tidak melanjutkan dikeluarkannya SP-2. Dengan demikian Kades tidak memiliki dasar yang kuat untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken. Kemudian terkait dengan Kades Dasan Lekong sampai saat ini tidak melakukan mutasi terhadap Kadus Gubuk Peken sesuai permintaan masyarakat. Hal tersebut karena Kades Dasan Lekong (Lalu Muhammad Rajabul Akbar SAg) mematuhi dan tidak mau melanggar ketentuan Perturan Perundang-undangan ( Perbup Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa pada pasal 24) dinyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan mutasi perangkat desa pada waktu 6 (enam) bulan pertama setelah dilantik dan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini Kades Dasan Lekong (Lalu Muhammad Rajabul Akbar SAg) menyadari bahwa masa jabatannya akan berakhir tanggal 8 Februari 2024 sehingga tidak boleh melakukan mutasi perangkat desa karena sudah memasuki 6 (enam) bulan akan berakhir masa jabatan sbg Kades).
arrow