Jumat, 10 November 2023 09:48
Assalamualaiqum Wr.Wb
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat dan sebagai Penyelenggara Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya dituntut untuk tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor. 5 tahun 2014 tentang ASN, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ASN harus Netral dan dilarang untuk terlibat dalam Politik Praktis baik itu PILPRES, PILEG dan PILKADA.
Apabila Saudara menemukan atau melihat ditengah-tengah masyarakat ada oknum ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang terlibat dalam Politik Praktis, maka kami persilahkan Saudara untuk melaporkan ke Bawaslu dan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Bupati Lombok Timur) dengan melampirkan bukti-bukti berupa foto, video, rekaman suara dan bukti lainnya.
Begitu pula halnya terhadap pejabat yang Saudara laporkan saat ini, bila ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah akan mengambil langkah tegas.