Detail Laporan

Kamis, 09 November 2023 06:24
ISMAIL WAHYUDI
Website Ditindaklanjuti oleh Instansi

Tracking ID : #13056777

ADUAN TERKAIT TENTANG JABATAN KADIS DIKBUD

Kalau bisa jabatan Kadis Dikbud di ganti supaya bisa menciptakan kenetralan politik di Kabupaten Lombok Timur sebab anak dari kadis dikbud merupakan calon DPRD Kabupaten Lombok Timur dari partai PBB no urut 2. Hal ini adalah untuk menghindari pemanfaatan jabatan untuk pemenangan Caleg. Sehingga ASN di Kabupaten Lombok Timur terbebas dari unsur penekanan dan permainan politik.

Laporan 104 kali dilihat

Kamis, 09 November 2023 07:20
Admin LaporBup
Laporan telah di Verifikasi dan di teruskan ke Admin Bupati Lombok Timur
Kamis, 09 November 2023 11:18
Bupati Lombok Timur
Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk di tindak lanjut
Jumat, 10 November 2023 09:48
BKPSDM
Assalamualaiqum Wr.Wb Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat dan sebagai Penyelenggara Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya dituntut untuk tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor. 5 tahun 2014 tentang ASN, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ASN harus Netral dan dilarang untuk terlibat dalam Politik Praktis baik itu PILPRES, PILEG dan PILKADA. Apabila Saudara menemukan atau melihat ditengah-tengah masyarakat ada oknum ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang terlibat dalam Politik Praktis, maka kami persilahkan Saudara untuk melaporkan ke Bawaslu dan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Bupati Lombok Timur) dengan melampirkan bukti-bukti berupa foto, video, rekaman suara dan bukti lainnya. Begitu pula halnya terhadap pejabat yang Saudara laporkan saat ini, bila ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah akan mengambil langkah tegas.
arrow