Rabu, 24 April 2024 07:10
Terima kasih atas aduan yang disampaikan
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 23 November 2023 kami telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengecekan ke lokasi kandang ayam terebut, wawancara dengan Pengelola/Penanggungjawab kandang ayam, koordinasi dengan Kepala Desa, BABINSA dan POLMAS Desa Rarang Selatan .
Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan bahwa :
1. Kandang ayam tersebut belum memiliki izin usaha dan telah dibangun sejak tahun 2017;
2. Kandang ayam tersebut menggunakan sistem terbuka dengan jarak dari rumah warga terdekat sekitar 50 m;
3. Pengelola kandang ayam tersebut pernah mendapat teguran dari Kepala Wilayah Seganteng karena keluhan dan penolakan warga pada tahun 2022 dan himbauan dari BABINSA � POLMAS Desa Seganteng pada bulan November 2023 untuk tidak melakukan aktivitas pengelolaan kandang ayam atau pengisian bibit ayam sebelum adanya izin usaha;
4. Pengelola kandang ayam tersebut menaati himbauan dan mengeluarkan dua pernyataan:
a. tidak beraktivitas sebelum izin usaha/pengelolaan kandang ayam terbit,
b. merubah sistem kandang ayam terbuka menjadi sistem kandang ayam tertutup (close system)
Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.