Rincian Aduan : #24025004

Public

KABUPATEN Lombok Timur, 30 Sep 2026

Saya mauu melaporkan masalah lapak umkm di lapangan sakra. Apakah bener ada surat resmi Darii Pemda untuk izin lapak tersebut? Permasalahan temen UMKM tersebut sudahh dari awal membayar uang pembangunan sampai di atas 10an juta tapii skrg malahh di suruh bayarr lagi masing2 2 juta... Kalauu memang ituu bnerr Knapa haruss perseorangan di kasii izin..knpa ndk kasii desa aja yg kelola biarr lebihh transparansi agar tidak terlihat terjadii premanisme di lapangan tersebutt. Minta tolong untuk tindak lanjutnya sebelum kita brangkat ke kantor pak bupati..

14 Orang Melihat Aduan Ini

Selesai

Thursday, 01 October 2026 - 09:30

Oleh: Admin LaporBup

Laporan ini telah Selesai.

Progress

Wednesday, 30 September 2026 - 14:58

Oleh: BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur)

Terima kasih atas laporannya. Telah dikeluarkan surat Bupati Lombok Timur Nomor : 000.2.3.2/1869/PKAD/2026, tanggal 16 Juli 2026, perihal Persetujuan Sewa BMD dan/atau Aset Properti. Dalam surat tersebut telah ditetapkan daftar pemanfaatan barang Milik daerah kabupaten Lombok Timur oleh Pemerintah desa dan/atau Pihak Ketiga dalam bentuk Sewa.
Lihat Lampiran

Disposisi

Wednesday, 30 September 2026 - 13:38

Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR

Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Kembalikan

Wednesday, 30 September 2026 - 12:33

Oleh: DISKOPUKM (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lombok Timur)

Mohon diarahkan ke Bapenda

Disposisi

Wednesday, 30 September 2026 - 08:41

Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR

Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Wednesday, 30 September 2026 - 08:38

Oleh: Admin LaporBup

Laporan telah diverifikasi dan diteruskan.

KONTAK KAMI

Logo LaporBup

LaporBup.lomboktimurkab.go.id

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 54 Gedung Kantor Bupati Lt.4 Blok A
Cek Lokasi di Google Maps