Rincian Aduan : #54828133

Public

KABUPATEN Lombok Timur, 18 Sep 2025

Pada Tanggal 30 Agustus Tahun 2023 sampai saat ini telah terjadi Pungutan liar (karcis) di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh 704 Pantai Pink Desa Sekaroh Kec. Jerowaru Kab. Lombok Timur oleh Kelompok Wisata Pink Beach (KWPB) yang menjadi Ketua (Budi Muliawan) dan Bendahara atas nama( Indar) yg tidak punya legalitas dan dasar hukum yang jelas. Kelompok ini mengambil alih pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari yang sudah jelas punya SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan NOMOR : SK.8860/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 .
kelompok KWPB ini sudah lama menguasai pantai tersebut dengan hasil pungutan perbulan kurang lebih kisaran Rp 10 juta di mana dalam hari-hari tertentu seperti Tahun Baru, Hari Imlek, Libur Panjang,kelompok ini mendapatkan pungutan karcis perbulan Rp 40-50 Juta. Saya sebagai masyarakat biasa sangat resah dan banyak kejanggalan dengan hasil pungutan itu kemana dan untuk siapa. Sedangkan KTH Pink Lestari yg sudah punya SK pengelolaan selama 35 Tahun dr Mentri LHK kelompok ini bisa singkirkan, ini menjadi pertanyaan masyarakat sampai hari ini kepada Pemerintah Desa Sekaroh belum ada jawaban yang jelas dan akuntabilitas. Apakah hasil pungutan liar berbentuk Karcis itu dibagi tiga antara Pengelola wisata pink Beach (PWPB), KPH Rinjani Timur dan Pemerintah Desa Sekaroh atau bagaimana. Sekali lagi permasalahan ini sangat meresahkan kami sebagai masyarakat Desa Sekaroh. Saya selaku pelapor mewakili masyarakat Sekaroh memohon kepada Polres Lombok Timur segera di atensi dan ditindaklanjuti. Trimakasi

71 Orang Melihat Aduan Ini

Selesai

Wednesday, 24 September 2025 - 11:50

Oleh: Admin LaporBup

Laporan ini telah Selesai.

Disposisi

Wednesday, 24 September 2025 - 10:27

Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR

Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Kembalikan

Tuesday, 23 September 2025 - 09:45

Oleh: DISPAR (Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur)

1. Karcis sebagai tanda masuk di Pantai pink dipastikan bahwa dispar tidak pernah mengeluarkan karcis/tiket. perlu diketahui bahwa semua karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata kami pastikan telah terpopurasi di badan pendapatan daerah. 2. Keberadaan kelompok wisata pink beach atau KW PB tidak teregister di Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur sehingga kami akan mengecek lapangan melalui kantor desa memastikan keberadaan Kawi PB. 3. Wilayah Pantai pink merupakan wilayah KPH Rinjani Timur sehingga pengelolaannya berada penuh di provinsi sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Pantai pink merupakan wewenang kph Rinjani Timur dalam hal ini Dinas kehutanan provinsi.

Disposisi

Monday, 22 September 2025 - 08:06

Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR

Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Monday, 22 September 2025 - 08:05

Oleh: Admin LaporBup

Laporan telah diverifikasi dan diteruskan.

KONTAK KAMI

Logo LaporBup

LaporBup.lomboktimurkab.go.id

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 54 Gedung Kantor Bupati Lt.4 Blok A
Cek Lokasi di Google Maps