Detail Aduan
Rincian Aduan : #54828133
Preview
KABUPATEN Lombok Timur, 18 Sep 2025
Pada Tanggal 30 Agustus Tahun 2023 sampai saat ini telah terjadi Pungutan liar (karcis) di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh 704 Pantai Pink Desa Sekaroh Kec. Jerowaru Kab. Lombok Timur oleh Kelompok Wisata Pink Beach (KWPB) yang menjadi Ketua (Budi Muliawan) dan Bendahara atas nama( Indar) yg tidak punya legalitas dan dasar hukum yang jelas. Kelompok ini mengambil alih pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari yang sudah jelas punya SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan NOMOR : SK.8860/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 .
kelompok KWPB ini sudah lama menguasai pantai tersebut dengan hasil pungutan perbulan kurang lebih kisaran Rp 10 juta di mana dalam hari-hari tertentu seperti Tahun Baru, Hari Imlek, Libur Panjang,kelompok ini mendapatkan pungutan karcis perbulan Rp 40-50 Juta. Saya sebagai masyarakat biasa sangat resah dan banyak kejanggalan dengan hasil pungutan itu kemana dan untuk siapa. Sedangkan KTH Pink Lestari yg sudah punya SK pengelolaan selama 35 Tahun dr Mentri LHK kelompok ini bisa singkirkan, ini menjadi pertanyaan masyarakat sampai hari ini kepada Pemerintah Desa Sekaroh belum ada jawaban yang jelas dan akuntabilitas. Apakah hasil pungutan liar berbentuk Karcis itu dibagi tiga antara Pengelola wisata pink Beach (PWPB), KPH Rinjani Timur dan Pemerintah Desa Sekaroh atau bagaimana. Sekali lagi permasalahan ini sangat meresahkan kami sebagai masyarakat Desa Sekaroh. Saya selaku pelapor mewakili masyarakat Sekaroh memohon kepada Polres Lombok Timur segera di atensi dan ditindaklanjuti. Trimakasi
71 Orang Melihat Aduan Ini
Selesai
Wednesday, 24 September 2025 - 11:50
Oleh: Admin LaporBup
Disposisi
Wednesday, 24 September 2025 - 10:27
Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR
Kembalikan
Tuesday, 23 September 2025 - 09:45
Oleh: DISPAR (Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur)
Disposisi
Monday, 22 September 2025 - 08:06
Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR
Verifikasi
Monday, 22 September 2025 - 08:05
Oleh: Admin LaporBup
Preview Gambar
KANAL ADUAN
KONTAK KAMI
LaporBup.lomboktimurkab.go.id
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 54 Gedung Kantor Bupati Lt.4 Blok A
Cek Lokasi di Google Maps