Rincian Aduan : #60621318

Public

KABUPATEN Lombok Timur, 27 Nov 2025

Mohon maaf gimana solusinya buat masyarakat namun semua keluarga yang ada di dalam kartu keluarga berada di rantauan

32 Orang Melihat Aduan Ini

Selesai

Wednesday, 03 December 2025 - 09:20

Oleh: Admin LaporBup

Laporan ini telah Selesai.

Progress

Wednesday, 03 December 2025 - 07:54

Oleh: DUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur)

Terimakasih atas pengaduannya. Untuk solusi yang kami berikan adalah 1. silahkan membuat permohonan layanan adminduk secara online aplikasi BAKSO DUKCAPIL. Pemohon bisa melakukan pendaftaran di APLIKASI BAKSO DUKCAPIL BAKSO donwload terlebih dahulu di Playstore. 2. Bisa diuruskan oleh keluarga atau tetangga yang ada disini mennggunakan surat kuasa 3. Jika Sudah ingin menetap di tempat saat ini, bisa mengajukan surat pindah di Dukcapil terdekat di tempat tinggal saat ini, Dukcapil disana akan menghubungi Dukcapil Lotim untuk Penerbitan SKWPNI. atau bisa mandiri menggunakan Aplikasi BAKSO untuk permohonan layanan pindah datang. info selanjutnya bisa menghubungi nomer pengaduan DUKCAPIL LOTIM di nomer whatsapp berikut : +62 818-0386-2384
Lihat Lampiran

Disposisi

Friday, 28 November 2025 - 09:47

Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR

Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Friday, 28 November 2025 - 09:41

Oleh: Admin LaporBup

Laporan telah diverifikasi dan diteruskan.

KONTAK KAMI

Logo LaporBup

LaporBup.lomboktimurkab.go.id

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 54 Gedung Kantor Bupati Lt.4 Blok A
Cek Lokasi di Google Maps