Rincian Aduan : #90927181

Public

KABUPATEN Lombok Timur, 30 Apr 2026

Pohon menghalangi jalan

Membuat jalan sempit dan akar2nya merusak parit

4 Orang Melihat Aduan Ini

Selesai

Tuesday, 05 May 2026 - 09:12

Oleh: Admin LaporBup

Laporan ini telah Selesai.

Disposisi

Monday, 04 May 2026 - 08:50

Oleh: BUPATI LOMBOK TIMUR

Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Monday, 04 May 2026 - 08:48

Oleh: Admin LaporBup

Laporan telah diverifikasi dan diteruskan.

Progress

Monday, 04 May 2026 - 08:36

Oleh: Dinas Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lombok Timur)

Terima kasih atas informasi dan aduan yang telah disampaikan terkait keberadaan pohon yang menghalangi jalan, menyebabkan penyempitan akses, serta akar yang berpotensi merusak saluran/parit. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan menugaskan tim teknis untuk melakukan survey lapangan guna memastikan kondisi aktual serta tingkat potensi gangguan yang ditimbulkan. Hasil survey tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berupa pemangkasan, penataan, maupun tindakan teknis lainnya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasi masyarakat kami ucapkan terima kasih.

KONTAK KAMI

Logo LaporBup

LaporBup.lomboktimurkab.go.id

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 54 Gedung Kantor Bupati Lt.4 Blok A
Cek Lokasi di Google Maps