Detail Laporan

Selasa, 10 Maret 2020 12:27
Wachid hasan
Website Terdisposisi

Tracking ID : #33077339

Tentang Pembuatan Suket bagi waris di kantor desa

Selamat siang. Mohon maaf saya mau tanya masalah pembuatan surat keterangan bagi waris di kantor desa apakah di pungut biaya atau tidak soalnya paman saya di mintai uang 150 ribu untuk mem buat surat keterangan bagi waris dan 150 ribu di bayar nanti setelah sertifikat tanah sudah jadi. Setau saya yg kita bayar buat pengurusan sertifikat tanah cuman di pungut 150 tidak boleh lebih. Mohon infonya pak. Apakah ini pungli atau bukan.

Laporan 1294 kali dilihat

Rabu, 11 Maret 2020 07:12
Admin LaporBup
Laporan telah di Verifikasi dan di teruskan ke Admin Bupati Lombok Timur
Selasa, 19 Januari 2021 04:51
Bupati Lombok Timur
Laporan telah di Disposisi ke Instansi terkait untuk di tindak lanjut
arrow