Tracking ID : #33077339
Selamat siang. Mohon maaf saya mau tanya masalah pembuatan surat keterangan bagi waris di kantor desa apakah di pungut biaya atau tidak soalnya paman saya di mintai uang 150 ribu untuk mem buat surat keterangan bagi waris dan 150 ribu di bayar nanti setelah sertifikat tanah sudah jadi. Setau saya yg kita bayar buat pengurusan sertifikat tanah cuman di pungut 150 tidak boleh lebih. Mohon infonya pak. Apakah ini pungli atau bukan.
Laporan 1201 kali dilihat