Tentang LAPORBUP

LAPORBUP

Apa itu LAPORBUP

Deskripsi dan Informasi Tentang Aplikasi/Layanan LAPORBUP!

LAPORBUP (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis web dan SMS yang mudah diakses dan terpadu dengan Bidang/Dinas, Kecamatan, serta Puskesmas di Kabupaten Lombok Timur. LAPORBUP dikembangkan oleh Dinas Komunikasi Informatikan dan Persandian Kabupaten Lombok Timur dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

LAPORBUP diinisiasikan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bidang Opini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.


SOP LAPORBUP (Pengaduan Melalui Website)

sistem kerja lapor 

SOP LAPORBUP (Pengaduan Melalui SMS)

sistem kerja lapor 
Keterangan*:
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maksimal 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja


Pelaporan

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPORBUP melalui situs  https://www.lapor.go.id/ dan Bisa melalui WA dan SMS 0819 3314 5351. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPORBUP untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke Administrator BUPATI Lombok Timur paling lambat 2 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Disposisi Laporan

Laporan yang sudah diverifikasi kejelasan dan kelengkapannya dan sudah diteruskan ke Administrator Bupati Kabupaten Lombok Timur selanjutnya akan diteruskan ke intansi terkait paling lambat 4 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Tindak Lanjut Pelaporan

LAPORBUP akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

Penutupan Laporan

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi pada laporan dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan.

Fitur

Tracking ID LAPORAN .Tracking ID LAPORAN merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPORBUP. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu laporan.


arrow